Adi mengkalkulasi, dengan anggaran sekitar Rp. 1 M, jika dalam satu kelurahan terdapat 10 RW, maka tiap RW akan mendapatkan dana alokasi sekitar Rp. 100 juta. Menurutnya, untuk program pembangunan besaran dana tersebut tidak terlalu besar.
“Untuk bangun paving saja susah,” terangnya
Ia mengungkapkan, keberadaan dana kelurahan diketahui dari evaluasi Gubernur Jawa Timur pada APBD Kota 2019. Dalam evaluasinya, Gubernur meminta pemerintah kota mengalokasikan dana kelurahan, nilainya sekitar 5 persen dari APBD dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Di Surabaya,dengan APBD-nya Rp. 9 T nilainya sekitar Rp. 450 M. Jika dibagi 154 kelurahan, masing-masing menerima Rp. 3 M.” sebutnya
Melalui program dana kelurahan, forum musrenbang yang didalamnya terdiri dari pengurus RT, RW, LPMK, Karang Taruna dan kelompok masyarakat lainnya bisa mengajukan usulan program yang direncanakan. Namun, menurutnya, karena diambilkan dari APBD, besarannya tiap daerah bisa berbeda.
“Bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Sedikitnya 5 persen dari APBD,” terangnya
Adi Sutarwijono menilai, keberadaan Program Dana Kelurahan membuat perencanaan pembangunan dan partisipasi publik akan semakin dinamis. Pasalnya, harapan masyarakat untuk merealisasikan program-program yang diusulkan lebih besar.












