
Surabaya, cakrawalanews.co – Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya terdapat 216 lebih bangunan yang menunggak IMB sejak tahun 2013 lalu, dengan total tunggakan mencapai Rp. 19 miliar lebih.
Guna memenuhi target Pendapatan Asli Daerah(PAD) kota Surabaya, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya mulai melakukan penyilangan terhadap bangunan-bangunan yang menunggak pembayaran Izin Mendirikan Bangunan(IMB).
Hal ini disampaikan oleh Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Cipta Karya Tata Ruang (DPRKPCKTR) kota Surabaya, Lasidi, saat melakukan penyilangan bangunan di kantor Garuda Indonesia Cargo, jalan Tunjungan nomer 29 Surabaya, Jumat(7/12/2018) siang.
“Pemasangan tanda silang terhadap bangunan yang nunggak IMB sudah kita lakukan beberapa hari ini. Dan pemilik bangunan persl kita beri waktu 7 hari untuk menyelesaikan tunggakan tersebut,” ungkap Lasidi.
Ia menambahkan, masing-masing bangunan persil mempunyai nilai tunggakan yang bervariatif, tergantung lama tunggakan dan luas bangunan.
“Seperti bangunan persil di jalan Tunjungan 29 ini, nilai tunggakkannya cuma Rp. 47 juta saja. Pemilik bangunan belum membayar retribusi sejak tahun 2016 lalu,” papar Lasidi.












