Cakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Bangunan Penunggak IMB Mulai Ditindak

×

Bangunan Penunggak IMB Mulai Ditindak

Sebarkan artikel ini

Menurut Lasidi, 216 bangunan yang menunggak membayar retribusi IMB itu tersebar di hampir seluruh wilayah Surabaya, seperti Surabaya timur, barat, selatan dan utara.

“Kita sudah mulai memberikan tanda silang agar pemilik persil segera menyelesaikan tunggakkan sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Jika tidak kita akan mengeluarkan surat Bantip(bantuan penertiban,red) ke Satpol PP agar segera ditertibkan,” tandasnya.

Lasidi juga mengaku, sebelum pemberian tanda silang terhadap bangunan yang menunggak retribusi IMB, pihaknya sudah memanggil masing-masing pemilik persil di kantor DPRKPCKTR, untuk memberitahukan tunggakkan yang harus dilunasi.

“Namun sampai sekarang para pemilik bangunan belum ada report untuk membayar tunggakan retribusi IMB, sehingga kita beri tanda silang,” imbuhnya.

Untuk bangunan yang menunggak IMB, beri sangsi, lanjut Lasidi, di beri sangsi administrasi berupa denda sebesar 2 persen dari total retribusi yang belum terbayarkan. Aturan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomer 7 tahun 2009.

“Denda 2 persen itu dikenakan tiap bulan bagi penunggak retribusi IMB,” pungkasnya.

Sementara itu dilokasi penyilangan, pada bangunan persil jalan Tunjungan nomer 29, petugas langsung menunjukkan berkas catatan penunggunakan pembayaran IMB sejak tahun 2016 lalu, kepada petugas keamanan gedung yang digunakan untuk operasional kantor cargo salah satu maskapai penerbangan milik pemerintah itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *