Dalam catatan petugas, terdapat dua lantai bangunan yang belum melunasi IMB dengan total tunggakan sebesar Rp 47 juta.
Pemberian stiker tanda silang yang akan dilakukan oleh tim Pengawasan dan Pengendalian Bangunan di area gedung, awalnya sempat di tolak oleh pihak keamanan Kantor Garuda Indonesia Cargo.
“Penanggung jawabnya sedang tidak ada di kantor. Sedang keluar semua,” ucap petugas keamanan bernama Achmad Nuryani.
Namun lantaran Pemkot sudah cukup memberikan waktu sejak 2016 tidak kunjung membayar, maka tim ngotot untuk tetap memasang stiker tilang itu. Yang akhirnya tetap dipasang di tembok bagian depan bangunan.
Dalam stiker tersebut tercantum tanda silang besar. Yang juga dituliskan bahwa bangunan ini melanggar Peraturan Daerah No 7 Tahun 2019 tentang Retribusi IMB.
“Kami juga tidak bisa memberi keterangan. Saya tidak tahu apa-apa,” imbuh Achmad Nuryani kepada petugas pengawasan.(hadi/cn02)












