Malang, cakrawalanews.co – Secara nasional, tingkat perceraian di Kabupaten Malang, terbilang tinggi tiap tahunnya. Setidaknya ada 5.998 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang sejak Januari hingga Oktober 2018.
Dari jumlah sebanyak itu, 1.884 kasus merupakan cerai talak dan 4.114 cerai gugat. Cerai talak adalah perpisahan yang diajukan suami atau laki-laki. Sementara cerai gugat, wanita atau istri yang mengajukan perceraian.



