Surabaya, cakrawalanews.co – Fakta baru terungkap pada sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan saham Gala Megah Invesment Joint Operation (GMI-JO) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (8/10/2018).
Pada sidang ini terungkap bahwa Heng Hok Soei alias Asoei mengaku pernah menerima uang dari PT Gala Bumi Perkasa (GBP).
Dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yaitu Shindo Sumidomo alias Heng Hok Soei alias Asoei dan Turino Junaedy. Menjalani persidangan secara terpisah, Asoei diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Dalam keterangannya, Asoei mengaku bahwa dirinya mengenal Henry sudah sejak lama. Asoei mengenal Henry sebagai pengusaha properti di Surabaya. “Sudah lama saya kenal Henry di bidang properti,” ujarnya Asoei di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.











