Berita UtamaCakrawala Nasional

Gempa Lombok Belum Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasan Pemerintah

×

Gempa Lombok Belum Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Jakarta, cakrawalapost.com – Gempa besar yang terjadi beberapa kali di Lombok, Nusa Tenggara Barat membuat sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk meningkatkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional. Namun, pemerintah memiliki alasan tersendiri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2008.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *