Berita UtamaCakrawala Nasional

Gempa Lombok Belum Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasan Pemerintah

×

Gempa Lombok Belum Dinyatakan Sebagai Bencana Nasional, Ini Alasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

“Hal mendasar dari indikator itu adalah kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak,” katanya melalui siaran pers, Selasa (21/8/2018).

Ia menjelaskan bencana tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional karena pada saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda collaps atau tak berdaya.

“Luluh lantak dan tidak berdaya sehingga menyerahkan ke Perintah Pusat. Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya semua tugas Pemerintah Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *