Jakarta, cakrawalapost.com – Gempa besar yang terjadi beberapa kali di Lombok, Nusa Tenggara Barat membuat sejumlah pihak mendesak pemerintah untuk meningkatkan status gempa Lombok sebagai bencana nasional. Namun, pemerintah memiliki alasan tersendiri dan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2008.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah didasarkan pada lima variabel utama, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
“Hal mendasar dari indikator itu adalah kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemerintah Daerah apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak,” katanya melalui siaran pers, Selasa (21/8/2018).
Ia menjelaskan bencana tsunami Aceh 2004 ditetapkan sebagai bencana nasional karena pada saat itu karena pemerintah daerah, baik provinsi dan kabupaten/kota termasuk unsur pusat di Aceh seperti Kodam dan Polda collaps atau tak berdaya.
“Luluh lantak dan tidak berdaya sehingga menyerahkan ke Perintah Pusat. Pemerintah kemudian menyatakan sebagai bencana nasional. Risikonya semua tugas Pemerintah Daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja,” terangnya.
Sutopo menuturkan dengan adanya status bencana nasional maka terbukanya pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan sebagai konsekuensi Konvensi Geneva. Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
“Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Yang utama adalah penanganan terhadap dampak korban bencana. Potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Sutopo berpendapat penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak. Pemda tetap berdiri dan dapat menjalankan tugas melayani masyarakat.
“Mari kita bersatu. Bencana adalah urusan kemanusiaan. Singkirkan perbedaan ideologi, politik, agama, dan lainnya untuk membantu korban bencana. Masyarakat Lombok memerlukan bantuan kita bersama. Energi kita satukan untuk membantu masyarakat Lombok,” pungkasnya. (rur)