Cakrawala SurabayaHeadline

Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru Tentang Penyelenggaraan Perpakiran

×

Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru Tentang Penyelenggaraan Perpakiran

Sebarkan artikel ini

Surabaya, cakrawalapost.com-
Demi mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) telah menetapkan aturan baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kota Surabaya. Aturan baru tersebut, tertuang dalam Perda No. 3 Tahun 2018, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Dalam Perda baru ini, menyebutkan beberapa hal, pertama terkait Pemberian Insentif bagi penyedia dan pengelola parkir swasta di luar Rumija. Kedua, Pemberian asuransi bagi setiap kendaraan yang parkir di TJU dan TKP (Asuransi tersebut adalah asuransi layanan parkir).

Disamping itu, dalam Perda yang baru tersebut juga menyebutkan bahwa Dishub Surabaya juga terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala dan rutin kepada setiap Jukir. Selain itu, Dishub Surabaya juga telah menyediakan layanan aplikasi parkir (Go-Parkir). Dan yang terakhir dalam Perda baru tersebut menyebutkan, bahwa Dishub Surabaya akan memberikan sanksi administratif bagi setiap orang yang melanggar tata tertib parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat menyampaikan, Pemkot Surabaya bersama dengan DPRD Kota Surabaya telah menghasilkan Perda No. 3 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Perparkiran di Kota Surabaya, yang merupakan review Perda No. 1 Tahun 2009. Dalam perda baru tersebut, menyebutkan adanya perbaikan melalui sistem atau manajemen parkir di Kota Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *