Cakrawala SurabayaHeadline

Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru Tentang Penyelenggaraan Perpakiran

×

Pemkot Surabaya Terapkan Perda Baru Tentang Penyelenggaraan Perpakiran

Sebarkan artikel ini

Selain memberlakukan sanksi administratif bagi setiap pelanggar, pihaknya bersama jajaran terkait juga terus melakukan patroli kewilayahan terhadap adanya parkir liar. Menurutnya, dengan adanya perda perparkiran yang baru ini, Irvan menegaskan pihaknya bisa langsung melakukan penderekan kendaraan bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Setiap shift kami ada 10 regu, bersama dengan kepolisian dan TNI kita operasi bersama di lapangan. Yang tadinya hanya dilakukan pengembosan dan penilangan, dengan adanya Perda baru ini kita bisa derek langsung,” ungkapnya.

Karena, lanjut ia, jika pihaknya hanya melakukan penggembosan ban atau pengembokan kepada setiap pelanggar, itu hanya akan tetap mengganggu kelancaran lalu lintas. “Jadi meskipun hanya satu kendaraan yang menganggu lalu lintas, itu kerugian masyarakat atau pengguna jalan cukup besar,” ujarnya.

Setiap tahun, Pemkot Surabaya juga melakukan penambahan gedung atau lahan parkir, hal ini bertujuan tidak lain hanya untuk mengembalikan fungsi jalan untuk kelancaran lalu lintas. Dalam Perda yang baru ini, Irvan mengatakan juga diatur tentang parkir progresif, yang dimana menyebutkan bahwa setiap kendaraan yang menggunakan jasa parkir progresif akan dikenakan biaya sesuai lama parkir kendaraan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *