Surabaya, CakrawalaNews.co – Pembatasan kendaraan pribadi di Surabaya mulai memiliki pijakan regulasi.
Namun, rencana penerapan ganjil genap masih menghadapi pekerjaan rumah, terutama memastikan transportasi umum mampu menjadi alternatif mobilitas masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Surabaya Aning Rahmawati mengungkapkan, ketentuan mengenai ganjil genap telah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Transportasi.
Rancangan tersebut masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2027 dan kini berada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Surabaya.
“Sebetulnya di Raperda transportasi itu kita sudah menyiapkan secara aturannya untuk wacana ganjil-genap itu. Sudah ada aturannya, sudah ada pasalnya, namun itu di Raperda transportasi yang saat ini sudah masuk di Bapemperda dan di Prolegda 2027,” kata Aning pada CakrawalaNews.co, Kamis, 29 Oktober 2026.
Meski ketentuan sudah disiapkan, Raperda tersebut belum disampaikan kepada DPRD untuk memasuki tahap pembahasan.
Aning menyebut penyusunannya telah rampung di tingkat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan bagian hukum.
“Sudah selesai digarap oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya. Sudah juga di bagian hukum, tinggal masuk ke kami, belum disampaikan,” ujarnya.
Persoalan berikutnya adalah kesiapan transportasi publik.
Menurut Aning, pembatasan kendaraan pribadi harus diikuti penambahan layanan angkutan umum agar masyarakat tetap memiliki pilihan perjalanan.




