Surabaya, CakrawalaNews.co – Perselisihan antarwarga tak selalu harus berakhir di ranah pidana.
Di Surabaya, warga bisa mengupayakan penyelesaian persoalan hukum ringan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersedia di 153 kelurahan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong fasilitas ini menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mengakses bantuan hukum.
Penyelesaian melalui musyawarah dan kesepakatan bersama juga diharapkan bisa mencegah konflik kecil berkembang menjadi perkara yang lebih besar.
Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kota Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, mengatakan seluruh kelurahan diarahkan menjadi rumah keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
“Seluruh kelurahan Surabaya itu adalah sebagai rumah restorative justice. Ini juga mendukung apa yang dilakukan dari teman-teman kejaksaan sehingga kaitannya dengan overcapacity dari lembaga pemasyarakatan, khususnya di Kota Surabaya itu juga bisa dikurangi,” kata Sidharta, Senin, 26 Oktober 2026.
Pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan merupakan tindak lanjut arahan Kementerian Hukum.
Pemkot Surabaya meneruskannya melalui surat edaran Sekretaris Daerah pada September 2025.
“Dimana kami dengan Surat Edaran Sekda pada bulan September 2025 itu arah dari Kementerian Hukum menghendaki seluruh kelurahan sejumlah 153 kelurahan di Kota Surabaya ada Posbankum,” ujarnya.



