Surabaya. Cakrawalanews.co Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) telah menyampaikan Nota Penjelasan atas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Transportasi Publik Terintegrasi dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Senin (5/10/2026) kemarin.
Dengan begitu, regulasi inisiatif dewan itu kini resmi dibahas bersama pihak eksekutif. Aturan ini dihadirkan untuk menyatukan layanan angkutan umum lintas daerah yang selama ini masih terfragmentasi, sekaligus mengejar ketertinggalan integrasi sistem transportasi dari provinsi lain di Indonesia.
Ketua Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim, mengakui bahwa penerapan sistem transportasi publik terpadu di Jatim sejatinya relatif terlambat jika dibandingkan dengan daerah lain seperti DKI Jakarta, DIY Yogyakarta, Jawa Tengah, hingga Riau.
“Sebetulnya kalau bicara kita sekarang, kita ini masuk dalam kategori terlambat dalam tanda petik ya, untuk menyiapkan transportasi publik itu. Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Pekanbaru, kami sudah datangi semua ke sana. Kalau bicara Jakarta ini sejak 2007. Kalau bicara Jogja, itu sejak 2011. Jawa Tengah itu sudah running sejak 2013,” ujar Abdul Halim dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (8/10/2026)



