“Bahkan kalau kemudian bagi kabupaten yang memiliki APBD dalam kategori menengah dan bawah, itu kita berharap—kita memiliki skema ya, tapi ini belum diputuskan, ini next setelah Raperda itu menjadi Perda—yaitu kita berikan hibah, gitu. Bantuan khusus kepada kabupaten yang nantinya untuk adanya feeder di kawasan yang kemudian sebagai penunjang Trans Jatim,” jelasnya.
Mengenai porsi anggaran, legislator Fraksi Partai Gerindra ini menekankan bahwa amanah undang-undang mewajibkan pengalokasian anggaran transportasi publik minimal 5 persen dari APBD, yang nantinya akan dimaksimalkan tidak hanya untuk sektor darat tetapi juga laut.
“Pak Nyono Kadishub menyampaikan, amanah undang-undangnya kan sebetulnya 5 persen dari APBD, maka kalau 5 persen dari Rp30 triliun saja, itu Rp1,5 triliun. Itu tidak hanya untuk Trans Jatim atau di daratnya saja, tapi juga untuk koneksi yang di laut. Kan kita enggak boleh terus mengenyampingkan kepulauan yang ada di Jawa Timur,” tegasnya.
Pihaknya menargetkan Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda pada tahun ini agar Pemprov Jatim memiliki landasan hukum kuat dalam membangun ekosistem transportasi modern.



