Ia menjelaskan, operasional Bus Trans Jatim yang beroperasi sejak 2022, kini telah mencatatkan load factor melampaui 100 persen di delapan koridor. Namun, hingga kini moda transportasi tersebut belum memiliki payung hukum tingkat daerah yang memadai untuk dukungan operasionalnya.
Lewat Raperda ini, penataan layanan angkutan tidak lagi dilakukan secara parsial, melainkan dihubungkan secara sistemik mulai dari ketersediaan moda, simpul rute, hingga integrasi tiket terpadu.
Integrasi moda ini nantinya menghubungkan Trans Jatim dengan angkutan pengumpan (feeder) milik kabupaten/kota, stasiun kereta api, terminal, bandara, hingga pelabuhan. Tak hanya moda darat, jaringan konektivitas juga mencakup Trans Jatim Laut untuk melayani wilayah kepulauan dan kawasan pesisir.
Guna memastikan penyediaan feeder berjalan optimal di tingkat kabupaten/kota, Raperda ini juga akan menjadi pintu masuk untuk menyiapkan skema insentif khusus. Bagi daerah yang memiliki kapasitas APBD kategori menengah dan bawah, Pemprov Jatim diberi mandat turut membantu pemerintah daerah setempat agar mampu menghadirkan angkutan pengumpan yang layak.



