Kendal, CakrawalaNews.co – Dua kasus tawuran yang melibatkan kelompok remaja terungkap di Kendal dalam sebulan terakhir.
Polisi mengamankan sejumlah tersangka dan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH), sekaligus menyita senjata tajam berukuran hingga 2 meter.
Kasus pertama terungkap di Jalan Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring, Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.
Polisi yang sedang patroli mendapat laporan warga soal aksi saling tantang antarkelompok.
Tiga remaja kemudian diamankan. Penyidik menetapkan NF (18) sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Kendal.
Sementara MR (17), pelajar kelas XII, diproses sebagai ABH.
Dari kasus tersebut, polisi menyita celurit sepanjang 100 sentimeter dan corbek sepanjang 140 sentimeter.













