Cakrawala Daerah

Polres Kendal Ungkap Dua Kasus Tawuran, Sajam hingga 2 Meter Diamankan

×

Polres Kendal Ungkap Dua Kasus Tawuran, Sajam hingga 2 Meter Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polres Kendal mengamankan pelaku tawuran kreak.
Polres Kendal mengamankan pelaku tawuran kreak.

“Kami pastikan Polres Kendal siap dan akan terus memberantas aksi ‘Kreak’ maupun premanisme berkedok gengster sampai ke akar-akarnya. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Kendal. Kami akan tindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa senjata tajam dan berniat membuat kekacauan,” tegas AKBP Ratna, Rabu, 30 September 2026.

Para tersangka dari kedua kasus dijerat Pasal 307 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, atau mempergunakan senjata pemukul, penikam, atau penusuk.

Satreskrim Polres Kendal kini menyelesaikan administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Ratna juga meminta orang tua memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak.

Sebab, sebagian pelaku yang diamankan masih berusia belasan tahun dan beberapa di antaranya berstatus pelajar.

“Mayoritas pelaku yang kami amankan adalah pemuda belasan tahun, bahkan beberapa masih berstatus pelajar. Kami mengimbau kepada seluruh orang tua di Kabupaten Kendal, tolong awasi pergaulan dan aktivitas anak Anda, terutama di atas jam 10 malam. Jangan sampai masa depan mereka hancur karena ikut-ikutan aksi ‘Kreak’ yang berujung pada jeruji besi. Polres Kendal akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memastikan wilayah kita aman, nyaman, dan kondusif,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *