Surabaya. Cakrawalanews.co Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Jawa Timur di Surabaya, Kamis, setelah melalui rangkaian pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Jatim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Jatim.
“Seluruh fraksi menyetujui Perda ini Semua saran, masukan dan harapan fraksi-fraksi yang telah disampaikan kepada Gubernur Jatim agar segera ditindaklanjuti,” kata Ketua DPRD Jatim M. Musyafak Rouf saat memimpin rapat paripurna, Kamis (3/9/2026)



