Sebelum resmi menjadi perda, Raperda P-APBD 2026 tersebut akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat tiga hari sejak persetujuan bersama untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (caa)
DPRD dan Pemprov Jatim Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Menjadi Perda



