“Jika Tri Rismaharini yang kembali terpilih memimpin Surabaya menginginkan itu, maka dia harus melakukan upaya yang sesuai dengan prosedur yang ada, tidak asal minta dengan sekedar mengirim surat permintaan. Jadinya terkesan konyol dan menyalahi aturan,” M. Eksan.
Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyatakan apabila ada kabupaten/kota di Jawa Timur yang ingin mengambil ahli pengelolahan SMA/SMK dari Pemprov Jatim harus melakukan upaya hukum terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi E DPRD Jatim, M. Eksan di DPRD Jatim, mengatakan apabila Pemerintah Kota Surabaya tetap ngotot mengambil ahli pengelolahan SMA/SMK ini telah menyalahi aturan, karena saat ini pemerintah telah mengeluarkan peraturan Undang – Undang Nomer 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan diperjelas dalam PP, pengelolaan SMA/SMK dialihkan ke pemerintah provinsi.











