Surabaya, CakrawalaNews.co | Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempertegas komitmennya dalam mencegah aksi premanisme yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, serta rasa keadilan masyarakat. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan, setiap persoalan di Kota Pahlawan harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan intimidasi maupun kekuatan kelompok.
Penegasan tersebut disampaikan Eri menyusul kasus dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap sebuah ruko di kawasan Ngagel Rejo.
Ia bahkan turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Sabtu (25/7/2026), setelah menerima aduan masyarakat terkait dugaan pendudukan paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas).
Eri menegaskan, tidak boleh ada pihak yang merasa bisa bertindak semaunya dengan menggunakan kekerasan atau kekuatan massa. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jadi jangan mau menang sendiri dan jangan pakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum karena kalau model begini, rusak tali persaudaraan di Kota Surabaya,” tegas Wali Kota Eri Cahyadi, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, persoalan ruko tersebut bermula ketika pemilik baru membeli aset secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dari Bank BRI. Namun, pihak pemilik lama diduga tidak menerima kepemilikan tersebut hingga kemudian muncul dugaan aksi penguasaan dan perusakan bangunan secara sepihak.
Untuk memastikan kasus tersebut ditangani secara profesional dan transparan, Eri meminta pemilik ruko segera melaporkan dugaan aksi penguasaan paksa kepada kepolisian. Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dan sedang diproses oleh aparat penegak hukum.
“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi, bukan ke Pak Wali. Biar proses hukumnya berjalan. Laporan ke kepolisian sudah masuk dan saat ini kepolisian sudah memprosesnya,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga memastikan upaya pencegahan premanisme akan terus diperkuat melalui Satgas Anti-Premanisme. Satgas tersebut diharapkan dapat bergerak cepat ketika menemukan indikasi penguasaan lokasi secara ilegal, intimidasi, maupun tindakan yang mengganggu ketertiban masyarakat.
Eri menegaskan, tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme yang dilakukan dengan cara intimidasi atau kekerasan. Apabila aksi serupa kembali terjadi, aparat akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Tugas Satgas Anti-Preman itu, ketika lokasi dikuasai (secara ilegal), kita datangi biar hal itu tidak terjadi. Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Eri, langkah tegas dalam mencegah premanisme bukan hanya untuk menjaga keamanan warga, tetapi juga menciptakan kepastian hukum dan iklim investasi yang sehat di Surabaya.
Ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang merasa terintimidasi atau takut mempertahankan haknya karena adanya tekanan dari kelompok tertentu.
Keberadaan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta pengawalan dari pihak kepolisian diharapkan dapat membantu proses penegakan hukum sekaligus memberikan rasa aman bagi pemilik aset.
“Saya berharap kejadian ini bisa diselesaikan secara hukum dan memberi kejelasan untuk kedua belah pihak,” pungkasnya.
Pemkot Surabaya menegaskan, pencegahan premanisme membutuhkan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Warga yang menemukan indikasi intimidasi, kekerasan, atau penguasaan lahan dan aset secara paksa diharapkan tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan segera melaporkannya kepada aparat agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku.













