Brebes – Cakrawalanews.Co | Polres Brebes memberikan klarifikasi terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana perkosaan yang dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial FD (19), seorang pedagang yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes. Terduga pelaku berinisial Y.A.R. (20), seorang karyawan swasta yang merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes.
Kasus tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa yang dilaporkan diketahui terjadi di sebuah hotel di wilayah Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, sementara laporan resmi diterima dan ditangani oleh Polres Brebes.
Menanggapi adanya pertanyaan publik terkait proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap korban yang disebut-sebut terhambat atau dipersulit, Kasat Reskrim Polres Brebes memberikan penjelasan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.












