Kasat Reskrim Polres Brebes pada Sabtu (6/6/2026) menyampaikan bahwa sejak laporan diterima, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pelapor, pengumpulan keterangan saksi, serta upaya melengkapi alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian perkara.
Menurutnya, dalam penanganan perkara dugaan kekerasan seksual, penyidik harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan memperhatikan kondisi korban dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, setiap tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional guna menjamin perlindungan terhadap korban sekaligus menjaga kualitas hasil penyidikan.
“Tidak benar apabila disebut ada upaya menghambat atau mempersulit proses pemeriksaan korban. Seluruh tahapan penanganan perkara telah dan sedang dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Kasat Reskrim.












