Surabaya, CakrawalaNews.co – Indikasi adanya praktek mempekerjakan anak di bawah umur di salah satu tempat usaha spa di Surabaya mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni.
Kasus tersebut terungkap pasca adanya penggrebekan oleh jajaran kepolisian daerah (Polda) Lampung terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Surabaya beberapa waktu lalu.
Fathoni menegaskan bahwa Surabaya tidak boleh memberi ruang bagi segala bentuk eksploitasi maupun perdagangan anak yang dapat merampas hak dan masa depan generasi muda.
Menurut Fathoni, kasus tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Surabaya untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang berpotensi menjadi celah terjadinya eksploitasi anak dimana Surabaya telah menyandang status kota layak anak.
Legislator fraksi Golkar tersebut menilai langkah pencegahan jauh lebih penting dibandingkan penindakan setelah muncul korban.












