Cakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineIndeks

Perlindungan Diperkuat, Outsourcing Dibatasi: Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Buruh di May Day 2026

×

Perlindungan Diperkuat, Outsourcing Dibatasi: Prabowo Umumkan Paket Kebijakan Buruh di May Day 2026

Sebarkan artikel ini
presiden prabowo umumkan kebijakan perlindungan pekerja may day 2026
presiden prabowo umumkan kebijakan perlindungan pekerja may day 2026

Jakarta — Cakrawalanews.co | Presiden Prabowo Subianto mengumumkan paket kebijakan perlindungan pekerja saat peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini menegaskan arah baru perlindungan hukum, peningkatan kesejahteraan, dan kepastian kerja bagi buruh di berbagai sektor.

Peringatan May Day tersebut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Listyo Sigit Prabowo, Prasetyo Hadi, Agus Subiyanto, Yassierli, Jumhur Hidayat, serta Afriansyah Noor. Kehadiran lintas sektor ini menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan menjadi agenda strategis pemerintah.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan bahwa seluruh kebijakan pemerintah diarahkan untuk melindungi kepentingan rakyat, khususnya pekerja. Ia menyebut kebijakan yang dirilis sebagai “kado” bagi buruh pada momentum May Day.

“Dalam satu tahun ini, kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” ujar Presiden.

Sejumlah regulasi baru menjadi inti kebijakan tersebut. Pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk memperkuat hak pekerja domestik yang selama ini minim perlindungan. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 mengatur perlindungan pekerja transportasi online, sementara Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 meratifikasi ILO Convention 188 guna menjamin keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Di sisi lain, Presiden juga menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini dirancang untuk merespons potensi gelombang PHK sekaligus menjaga stabilitas kondisi tenaga kerja nasional.

Dalam momentum yang sama, pemerintah menetapkan aktivis buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Langkah ini dinilai sebagai pengakuan negara atas perjuangan buruh dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia.

Kebijakan lain yang tak kalah penting adalah pembatasan sistem alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini diarahkan untuk memberikan kepastian kerja sekaligus mencegah praktik kerja yang merugikan pekerja.

Selain kebijakan baru, Presiden juga memaparkan program perlindungan sosial yang telah berjalan sejak 2025. Pemerintah menaikkan upah minimum secara signifikan melalui PP Nomor 49 Tahun 2025, serta memberikan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online sebagai bentuk pengakuan terhadap pekerja sektor informal.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah, seperti nelayan, petani, peternak, pengemudi, dan kurir online melalui PP Nomor 50 Tahun 2025.

Dalam aspek jaring pengaman sosial, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ditingkatkan menjadi 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses pelatihan kerja dan informasi pasar kerja. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 sebagai respons terhadap risiko kehilangan pekerjaan.

Program lain yang diperkuat meliputi pelatihan vokasi dan produktivitas tenaga kerja, pelibatan serikat pekerja dalam pembudayaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), hingga pelatihan Ahli K3 secara gratis. Pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada periode Juni–Juli 2025 untuk menjaga daya beli pekerja.

Di luar itu, akses terhadap kebutuhan dasar pekerja juga diperluas. Pemerintah mendorong program rumah subsidi bagi buruh serta membuka lebih banyak kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari kebijakan inklusif.

Dengan rangkaian kebijakan ini, pemerintah berupaya tidak hanya merespons tuntutan buruh, tetapi juga membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *