Kediri, Cakrawalanews.co – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan ribuan batang rokok hasil pelatihan peningkatan sumber daya manusia (SDM) Industri Hasil Tembakau (IHT) Tahun 2025 yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) pada hari Senin tanggal 16 Maret 2026.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri Moh Ridwan di Kediri mengemukakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelatihan peningkatan SDM buruh rokok melalui pemanfaatan DBHCHT yang digelar akhir 2025.
Pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari potensi penyalahgunaan agar barang hasil pelatihan tersebut tidak dapat diedarkan dan diperjualbelikan, katanya.
Moh Ridwan menjelaskan salah satu materi utama pelatihan tersebut yakni keterampilan melinting sigaret kretek tangan (SKT) secara manual.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap industri hasil tembakau skala kecil dapat terus berkembang dengan dukungan tenaga kerja yang lebih terampil, profesional, serta mampu meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi.
Pemusnahan dilakukan pada seluruh hasil produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami memastikan seluruh hasil pelatihan ini dimusnahkan dan hanya sebagian kecil yang disisakan sebagai sampel untuk keperluan pertanggungjawaban serta pelaporan, kata Moh Ridwan.
Fungsional Penyidik dari Bea Cukai Kediri Hartoyo menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pemanfaatan DBHCT yang diperbolehkan dalam regulasi.
Penggunaan DBHCHT memiliki beberapa fokus, di antaranya untuk bidang kesehatan masyarakat, penegakan hukum, dan pembinaan ekonomi masyarakat yang mana dalam pembinaan ekonomi terdapat program peningkatan keterampilan industri berkaitan dengan hasil tembakau, termasuk pelatihan linting sigaret kretek tangan, kata Hartoyo.
Hartoyo menambahkan produk rokok hasil pelatihan tidak dapat diedarkan karena pemerintah daerah bukan produsen rokok yang memiliki izin usaha.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap produk hasil tembakau yang diproduksi dan keluar dari area produksi wajib dilekati pita cukai.
Karena hasil pelatihan ini tidak diproduksi secara resmi, maka tidak dapat dilekati pita cukai dan tidak boleh beredar sehingga dilakukan pemusnahan sebagai bentuk tertib administrasi dan mencegah potensi pelanggaran hukum, ujar Hartoyo.
Proses pemusnahan tersebut dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan berbagai instansi terkait, di antaranya Bea Cukai Kediri, Kejaksaan, Inspektorat, BPPKAD Kota Kediri, serta perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh OPD terkait juga telah menyepakati dan menandatangani berita acara pemusnahan barang hasil pelatihan tersebut.(wan/an)













