Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

Polisi Gagalkan Perdagangan Ilegal Satu Ton Solar Bersubsidi di Situbondo

×

Polisi Gagalkan Perdagangan Ilegal Satu Ton Solar Bersubsidi di Situbondo

Sebarkan artikel ini
BBM ilegal
BBM ilegal

Cakrawalanews.co-  Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, berhasil menggagalkan aksi pengangkutan dan perdagangan ilegal satu ton bahan bakar minyak bersubsidi jenis solar

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Minggu, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM tersebut bermula dari laporan masyarakat. Menurut keterangan AKP Agung, pada Kamis (5/3) sekira pukul 04.00 WIB Tim Resmob menerima informasi adanya aktivitas pengangkutan solar ilegal di wilayah Kecamatan Besuki, sehingga petugas langsung melakukan penyisiran dan mengejar truk berwarna kuning yang membawa BBM solar tersebut.

Proses penangkapan dua pelaku pengangkut solar ini sempat diwarnai aksi kejar-kejaran yang dramatis. Truk yang membawa solar ilegal tersebut nekat menabrak kendaraan yang melintas serta mobil petugas, hingga akhirnya baru berhenti setelah menabrak pagar rumah warga.

Anggota Polsek Banyuglugur yang mendapat informasi turut melakukan penghadangan, bahkan warga yang geram melihat aksi nekat pelaku sempat mengepung dan mengeroyok mereka sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yaitu sopir truk berinisial SA (45) asal Kecamatan Besuki dan kenek berinisial K (55). Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku berinisial EE (50) yang berperan sebagai penjual solar.

“Kami mengamankan dua orang tersangka inisial SA (45) asal Kecamatan Besuki selaku sopir truk dan inisial K (55) selaku kenek. Penyelidikan kemudian dikembangkan kepada pelaku EE (50) yang berperan sebagai penjual solar,” kata AKP Agung.

Dalam penggeledahan di dalam truk, polisi menemukan barang bukti berupa satu kempu atau tandon air kotak yang berisi sekitar 1.000 liter BBM jenis solar. Selain itu, petugas menyita dua buah kempu kosong, 76 jerigen kosong, jerigen dan galon yang masih berisi sisa solar, serta peralatan pendukung seperti corong, selang, pompa minyak, dan timba.

Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKP Agung menegaskan bahwa mereka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Selain itu, awak truk juga dijerat dengan pasal dalam KUHP karena melakukan kekerasan dan melawan petugas yang sedang menjalankan tugas,” pungkasnya.( wa/az!)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *