Cakrawala DaerahCakrawala JatimCakrawala NewsHeadline

Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp65,5 Miliar untuk THR dan Tukin ASN 2026

×

Pemkab Tulungagung Alokasikan Rp65,5 Miliar untuk THR dan Tukin ASN 2026

Sebarkan artikel ini
​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
​Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Cakrawalanews.co-Pemerintah Kabupaten Tulungagun, Jawa Timur, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp65,5 miliar yang bersumber dari APBD 2026 untuk membayar gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) serta tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, menjelaskan pada Selasa, 24 Februari 2026, bahwa dari total anggaran tersebut, alokasi khusus untuk gaji ke-14 mencapai Rp54,5 miliar.

Dwi Hari Subagyo merinci bahwa dana tersebut ditujukan bagi belasan ribu pegawai di lingkungan pemkab. “Totalnya Rp54,5 miliar untuk 15.659 pegawai, terdiri atas 7.144 PNS, 3.113 PPPK, dan 5.400 PPPK paruh waktu,” katanya. Besaran gaji ke-14 yang diterima setiap ASN dipastikan akan bervariasi karena perhitungannya mengacu pada gaji pokok masing-masing pegawai atau setara dengan satu kali gaji.

Selain alokasi gaji ke-14, Pemkab Tulungagung juga menyiapkan dana sekitar Rp11 miliar untuk pembayaran tunjangan kinerja yang dijadwalkan cair bersamaan pada Maret 2026. Terkait teknis pembayarannya, Hari menegaskan bahwa “THR diberikan satu kali gaji sesuai gaji pokok masing-masing. Selain itu, ASN juga akan menerima tukin.” Pihaknya menargetkan seluruh pencairan dana tersebut rampung sebelum memasuki masa cuti bersama Hari Raya Idul Fitri.

Namun, terdapat pengecualian bagi PPPK paruh waktu guru, di mana pembayaran THR mereka tidak bersumber dari APBD Tulungagung melainkan melalui APBN dari pemerintah pusat. Hari menambahkan catatan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR yang bersumber dari pusat bagi PPPK paruh waktu guru tersebut memang kerap mengalami keterlambatan dibandingkan dengan yang bersumber dari anggaran daerah.( wa/at)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *