Cakrawala BirokrasiCakrawala NewsCakrawala SurabayaHeadlineIndeks

Tidak Semua Parkir di Pemakaman Gratis, Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

×

Tidak Semua Parkir di Pemakaman Gratis, Ini Penjelasan Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini
dok. pemasangan banner di TPU
dok. pemasangan banner di TPU

Surabaya, CakrawalaNews.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menegaskan bahwa tidak semua parkir di area pemakaman dipungut biaya alias gratis.

Secara umum, parkir di dalam lahan makam atau tempat pemakaman umum (TPU) tidak dikenakan retribusi. Namun, terdapat sejumlah lokasi yang pengelolaannya berada di bawah kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.

Kepala DLH Surabaya, Dedik Irianto, menyampaikan bahwa parkir gratis berlaku di dalam area makam, kecuali di TPU Keputih, Krematorium Keputih, TPU Simo Kwagean, dan TPU Putat Gede.

“Kami tegaskan bahwa parkir di dalam area makam itu gratis. Informasi tersebut juga sudah kami sampaikan secara jelas melalui banner resmi yang terpasang di lokasi,” kata Dedik, Sabtu (21/2/2026).

Ia menjelaskan, pada lokasi yang berada dalam pengelolaan Dishub Surabaya, penarikan retribusi dilakukan oleh petugas resmi dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Selain lokasi yang memang dikelola Dishub, tidak ada penarikan retribusi parkir di dalam area makam. Jika ada oknum yang meminta sejumlah uang dengan dalih parkir, itu bukan petugas resmi,” jelasnya.

Dedik mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan pembayaran kepada pihak yang tidak berwenang. Jika menemukan dugaan pungutan liar, warga diminta mendokumentasikan kejadian tersebut dan segera melaporkan kepada petugas resmi atau melalui kanal pengaduan Pemkot Surabaya, termasuk Command Center 112 maupun akun resmi Dishub Surabaya, @parkirsurabaya.

Ia menambahkan, keterbatasan lahan dan sempitnya akses jalan di dalam area makam kerap membuat kendaraan meluber hingga ke luar area, terutama saat Ramadan ketika jumlah peziarah meningkat. Untuk parkir di luar area makam, DLH akan berkoordinasi dengan Dishub Surabaya agar pengawasan dilakukan oleh petugas resmi guna mencegah potensi pungli.

“Kalau parkir di dalam area makam yang memang gratis dan tidak ada petugasnya, kami imbau warga tetap mengawasi kendaraannya masing-masing. Jika parkir di lokasi yang dijaga petugas resmi, pastikan meminta karcis sebagai bukti pembayaran,” terangnya.

Terkait isu pungutan lain di area makam, Dedik memastikan tidak terdapat praktik pungutan liar dalam pengelolaan makam. Ia menjelaskan bahwa apabila ahli waris menghendaki makam keluarganya dirawat, biasanya dilakukan atas kesepakatan sukarela dengan warga sekitar sebagai jasa perawatan.

“Pemberian tersebut murni atas dasar kesepakatan dan tidak bersifat wajib. Jika ahli waris tidak menghendaki perawatan tambahan, maka tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran,” ujarnya.

Selain itu, ia menegaskan larangan meminta-minta, berjualan, maupun mengganggu peziarah di area makam merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kekhusyukan suasana.

“Peziarah tidak diwajibkan memberikan uang kepada siapa pun. Kalau ingin bersedekah, silakan, tetapi tidak boleh ada unsur paksaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *