Cakrawalanews.co-Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, memberikan kesaksian dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 27 Januari 2026.
Dalam persidangan tersebut, Ahok secara tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima laporan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penyimpangan pengadaan selama masa jabatannya. Ia menekankan bahwa informasi terkait dugaan kerugian negara maupun pengaturan pemenang tender tertentu tidak pernah sampai ke meja dewan komisaris.
Ahok menjelaskan bahwa dewan komisaris memiliki keterbatasan akses karena proses pengangkatan direksi dilakukan langsung oleh Menteri BUMN tanpa melibatkan mereka.
Meski demikian, ia mengklaim telah berupaya memperketat pengawasan melalui pembangunan sistem digital yang mampu memantau pergerakan minyak dan keuangan secara aktual. Menurutnya, sistem ini sangat efektif untuk mendeteksi potensi kecurangan, bahkan hingga detail keterlambatan kapal pengangkut.
Terkait tindak lanjut temuan BPK, Ahok berpendapat bahwa mekanisme seharusnya berjalan melalui direksi atau aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
Ia juga menyinggung keterbatasan kewenangan dewan komisaris dalam menindak direksi, terutama pada dua tahun terakhir masa tugasnya di Pertamina. Sidang yang mendalami dakwaan kerugian negara akibat sewa kapal dan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.( wa/ar)



