Berita UtamaCakrawala DaerahCakrawala JatimPeristiwa

Pelindo Tegaskan Eksekusi Lahan Dapur MBG di Surabaya Sesuai Prosedur Hukum

×

Pelindo Tegaskan Eksekusi Lahan Dapur MBG di Surabaya Sesuai Prosedur Hukum

Sebarkan artikel ini
Pelindo Regional 3 memberikan klarifikasi
Pelindo Regional 3 memberikan klarifikasi

Cakrawalanews.co – Manajemen Pelindo Regional 3 memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan penyerobotan rumah warga di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, yang kini dialihfungsikan menjadi lokasi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sub Regional Head Jawa PT Pelindo (Persero) Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, menegaskan bahwa objek sengketa tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht berdasarkan serangkaian putusan pengadilan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga tahap eksekusi melalui Putusan Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY.

​Purwanto menjelaskan pada Senin (26/1/2026) bahwa lahan tersebut secara legal merupakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pelindo. Status hukum ini menjadikan segala bentuk transaksi aset di atas lahan tersebut tanpa persetujuan pemegang sertifikat dianggap tidak sah dan melanggar ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penggunaan aset tersebut merupakan bentuk kerja sama resmi dan legal antara Pelindo selaku pemegang Sertifikat HPL dengan Polres Tanjung Perak guna mendukung program pemerintah.

​Sebelum dilakukan eksekusi oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya, Pelindo mengaku telah mengedepankan pendekatan humanis dengan menempuh jalur mediasi berkali-kali. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan kesepakatan karena pihak penghuni, Wawan Syarwhani, menolak berbagai opsi solusi yang ditawarkan.

Sebagai badan usaha milik negara, Pelindo menyatakan berkewajiban untuk menjalankan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

​Terkait sosok Wawan Syarwhani yang merupakan pensiunan Pelindo berusia 80 tahun, manajemen memastikan bahwa proses eksekusi telah dikomunikasikan secara langsung dan diketahui oleh yang bersangkutan.

Dengan selesainya proses hukum ini, Pelindo memastikan pemanfaatan lokasi untuk operasional dapur MBG akan terus berjalan sesuai rencana demi kepentingan masyarakat luas.( wa/ri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *