Cakrawala JatimCakrawala KeadilanCakrawala NewsHeadline

Ketua PC GP Ansor Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Seragam

×

Ketua PC GP Ansor Bondowoso Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Seragam

Sebarkan artikel ini
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto,
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto,

​Cakrawalanews.co, -Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan L, yang menjabat sebagai Ketua PC GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 pada Senin, 26 Januari 2026.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tersebut dialokasikan senilai Rp 1,2 miliar untuk pengadaan seragam anggota yang diperuntukkan bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting di wilayah Bondowoso.

Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama, dalam konferensi pers menyatakan bahwa dana tersebut diduga kuat telah disalahgunakan dari peruntukan semestinya.

​Penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang yang melibatkan pemeriksaan lebih dari 30 saksi, termasuk saksi dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Meski telah menetapkan tersangka, pihak kejaksaan saat ini masih melakukan pendalaman untuk merinci total kerugian negara serta modus operandi yang digunakan secara mendetail.

Atas dugaan tindakan tersebut, L disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, dengan penyesuaian pidana berdasarkan Pasal 603 dan 604 KUHP baru.

​Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kejari Bondowoso memutuskan untuk menahan tersangka L selama 20 hari ke depan.

Di sisi lain, Badrus Sholeh selaku kuasa hukum tersangka menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan akan mengikuti alur pemeriksaan secara kooperatif.

Meskipun menyayangkan keputusan penahanan tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan penghitungan kerugian negara kepada pihak kejaksaan melalui mekanisme audit akuntan publik.( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *