Surabaya, cakrawalapost.com – Kuasa hukum Henry J Gunawan, Sidiq Latukonsina dalam pembacaan nota pledoi (Pembelaan) meminta hakim membebaskan klienya dari segala tuduhan karena tidak terbukti dalam persidangan.
Pada persidangan yang belangsung di Senin (18/03) di Pengadilan Negeri Surabaya, Henry melalui tim kuasa hukumnya yang diketuai M Sidik Latuconsina mengungkapkan detail kronologis bagaimana dirinya dituding telah melakukan penipuan dan penggelapan atas jual beli tanah di Malang.
Bahkan dalam pledoi yang dibacakan selama 2,5 jam itu, Sidik dkk menyebut bahwa kasus yang dijeratkan kepada Henry murni rekayasa.
“Tuntutan tidak sesuai fakta-fakta persidangan dan Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan imajinasi dalam membuat tuntutan,” ujar Sidik.
Lebih ironis lagi, lanjut Sidik, kejaksaan hanya diam dengan berkas perkara Henry yang dilaporkan Hermanto di Bareskrim Mabes Polri.












