Surabaya, cakrawalapost.com – Turino Djunaedi, Direktur Utama (Dirut) PT Central Asia Investment dihadirkan sebagai saksi atas kasus Pasar Turi di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (14/03). Pria yang juga pemilik dari mall Sun City Sidoarjo ini diperiksa sebagai saksi terkait statusnya sebagai salah satu investor Pasar Turi, yang tergabung dalam Gala Megah Invesment.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Rochmad, pria yang akrab disapa Djunaedi ini menjelaskan, dirinya memasukkan nama perusahaannya yaitu PT Central Asia Investment bergabung dengan perusahaan milik Henry yaitu Gala Bumi Perkasa (GBP) dan perusahaan milik Totok Lusida yaitu PT Lucida Investment Sejahtera. Dari tiga perusahaan itulah akhirnya terjadi kesepakatan menjadi investor Pasar Turi melalui perusahaan Joint Operationt (JO) yaitu Gala Megah Invesment.
Djunaedi mengaku sampai saat ini perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) perusahaannya dengan dua perusahaan lainnya dalam joint operation Pasar Turi masih berjalan. “Sejak September 2012 saya sudah tidak dilibatkan. Tapi perjanjian tidak dibatalkan,” katanya menjawab pertanyaan JPU Darwis.
Saat ditanya apakah dirinya juga pernah menghadiri pertemuan dengan para pedagang di Hotel Mercure, Djunaedi membenarkannya. “Saya datang ke Hotel Mercure pada Maret 2013,” katanya.
Pernyataan Djunaedi kemudian membuat hakim Rochmad heran. “Sebentar, sebentar. Katanya September 2012 sudah tidak dilibatkan, tapi kenapa kok Maret 2013 masih datang ke pertemuan dengan para pedagang di Hotel Mercure?” tanya hakim Rochmad kepada Djunaedi.
Pada keterangannya, Djunaedi juga dalam BAP menyebutkan bahwa PT GBP memungut PPN dan PPH kepada pedagang tapi tidak dibayarkan.
Namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry. Agus kemudian membuktikan dengan menyerahkan bukti pembayaran pajak yang telah dilunasi oleh PT GBP.



