“Infonya dari mana kok anda bisa mengatakan pajak belum dibayar?,” tanya Hakim Rochmad kepada Djunaidi usai melihat bukti pembayaran.
Terkait perjanjian, Djunaedi juga membenarkan bahwa Pemkot Surabaya memiliki kewajiban untuk memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pakai Lahan (HPL) atas tanah Pasar Turi. Hanya saja menurutnya, status stan Pasar Turi tetap hak pakai dan bukan strata title.
Menanggapi keterangan tersebut, Agus mengaku akan tetap menghormati keterangan Djunaedi sebagai saksi atas kasus Pasar Turi. “Prinsipnya kami tetap menghormati keterangan saksi yang sampai saat ini masih berstatus terikat dengan JO (Gala Megah Invesment), dimana saksi tadi juga menyebutkan bahwa KSO perjanjian sampai saat ini belum dibatalkan,” katanya.
Menurutnya meskipun PT GBP berstatus sebagai leadform di Gala Megah Invesment, namun hal itu tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban PT Central Asia Investment selaku join operation investor Pasar Turi.
“Terkait isi perjanjian mengenai HGB di atas HPL, tadi saya tegaskan, selaku JO apa yang saksi ketahui terkait perjanjian dengan Pemkot Surabaya. Kemudian saksi menjawab memang diperbolehkan HGB di atas HPL. Tapi menurut saksi yang diberikan hanya hak pakai stand. Kemudian saya kejar dengan pertanyaan apa beda hak pakai stan dengan hak pakai atas tanah? Namun saksi justru jawab tidak tahu,” bebernya.
Agus juga menegaskan bahwa semua tuduhan Djunaedi terkait izin bangunan Pasar Turi dan tunggakan pajak telah dibantahnya. “Tidak ada masalah, semua sudah terbantahkan. Malah tadi bertanya apakah saksi tahu sekarang sudah sampai tingkat 9, saksi jawab tidak tahu,” tegasnya.



