Cakrawala EkonomiCakrawala KeuanganCakrawala NasionalCakrawala NewsHeadlineNasioanal

Menkeu Tambah Anggaran DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

×

Menkeu Tambah Anggaran DAU Rp7,66 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13 Guru ASN

Sebarkan artikel ini
Menkeu Purbaya
Menkeu Purbaya

Cakrawalanews.co-Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menambah anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) bagi pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun.

Kebijakan ini secara khusus dialokasikan untuk mendanai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah.

Penambahan tersebut disahkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 yang mengatur perubahan rincian DAU Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk dukungan pendanaan bagi para pendidik.

​Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, guru ASN daerah yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan berhak menerima THR dan gaji ke-13 dengan besaran maksimal setara satu bulan tunjangan profesi atau tambahan penghasilan mereka.

Dari total anggaran yang disiapkan, sebesar Rp3,80 triliun diperuntukkan bagi komponen THR, sementara Rp3,86 triliun sisanya dialokasikan untuk pembayaran gaji ke-13.

​Dana tambahan ini ditujukan bagi guru ASN daerah yang sumber gaji pokoknya berasal dari APBD. Melalui lampiran KMK 372/2025, rincian alokasi dana tersebut telah ditetapkan secara spesifik untuk setiap provinsi, kabupaten, dan kota..

Pemerintah daerah memegang tanggung jawab penuh untuk menganggarkan dan merealisasikan pembayaran ini tepat sasaran pada tahun anggaran 2025 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

​Apabila terdapat pemerintah daerah yang belum mampu menyelesaikan seluruh pembayaran hingga akhir tahun 2025, mereka diwajibkan untuk menganggarkan serta menyalurkan sisa pembayaran tersebut pada tahun anggaran berikutnya.

Dana tambahan ini dijadwalkan cair pada Desember 2025. Sebagai bentuk pengawasan, pemerintah daerah wajib menyerahkan laporan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan paling lambat pada 30 Juni 2026. ( wa/ar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *