Cakrawalanews.co – Balai Karantina Ikan Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal sebanyak 120 kilogram hiu segar yang termasuk dalam kategori Apendiks II CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Fauna dan Flora Liar yang Terancam Punah).
Pengiriman hiu tanpa dokumen pendukung ini terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan karantina untuk sertifikasi komoditas ikan marlin sebanyak 8 koli.
”Setelah petugas melakukan pemeriksaan kesesuaian jenis, ditemukan 120 kilogram hiu segar yang disembunyikan dalam 2 koli dan sebagian lagi sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina,” jelas Koordinator Karantina Ikan Satpel Pelabuhan Ketapang Banyuwangi, Indah Praptiasih, di Banyuwangi, Sabtu.



