Cakrawalanews.co Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan empat modus utama yang digunakan eksportir untuk menghindari kewajiban bea keluar dalam proses ekspor komoditas, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Empat modus tersebut adala, Kesalahan administratif: Kesalahan dalam pemberitahuan jumlah, jenis barang, atau pos tarif.
Modus antarpulau, menyamarkan barang ekspor sebagai barang domestik.
Penyembunyian, mencampur barang ilegal ke dalam barang yang legal. Penyelundupan langsung: Ekspor tanpa dokumen resmi.
”Pengawasan ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas bea keluar,” ujar Menkeu dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin.
Purbaya menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperkuat strategi pengawasan melalui tiga tahap utama: pre-clearance (penguatan intelijen dan analisis data), clearance (analisis dokumen,
penggunaan Gamma Ray dan X-Ray, serta patroli laut), dan post-clearance (audit mendalam bersama Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan).
Penguatan pengawasan ini terbukti meningkatkan penerimaan negara. Hasil pengawasan bea keluar tercatat
2023: Rp191,5 miliar,2024: Rp477,9 miliar Hingga November 2025: Rp496,7 miliar
Penerimaan ini sebagian besar berasal dari penerbitan nota pembetulan yang trennya terus meningkat.
Selain itu, data penindakan ekspor juga menunjukkan tren peningkatan signifikan:



