Kota Tegal,Cakrawalanews.co – Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, UU ITE, dan pengancaman yang dilaporkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal, ADS, terhadap mantan Anggota DPRD sekaligus kontraktor berinisial S alias JP terus berlanjut.
Perkara ini dilaporkan atas dugaan tindakan S alias JP yang dituding mencemarkan nama baik ADS.
Pada Senin (1/12/2025) siang, Tim kuasa hukum ADS mendatangi Polres Tegal Kota untuk memastikan perkembangan penanganan kasus kliennya. Kedatangan tim yang terdiri dari Edi Purwanto, SH.,MH, Tri Yunianto Wibisono, SH, dan Agung Riski Saputra, SH ini disebut sebagai bentuk dorongan agar penegakkan hukum berjalan transparan.
”Kami ucapkan terima kasih atas apresiasi kepada Polres Tegal Kota bahwa hari ini disposisi terkait perkembangan kasus klien kami sudah turun. Artinya bahwa proses hukum ini masih berjalan,” ujar Edi Purwanto, SH.,MH, usai jumpa pers di Polres Tegal Kota.
Kuasa hukum ADS menegaskan kembali bahwa laporan ini dilayangkan untuk menanggapi tindakan S alias JP.
”Kami datang ke Polres untuk menanggapi dan bereaksi atas apa yang telah dilakukan oleh sdr S alias JP terhadap klien kami,” tegas Edi Purwanto.
Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari masalah yang terjadi sejak tahun 2022 terkait RSUD Kardinah dengan PT. Curtina Prasara. S alias JP, yang diduga tidak memiliki alat bukti, langsung ‘menjastis’ ADS (yang saat itu masih menjabat direktur RSUD Kardinah) telah melakukan gratifikasi.
”Bagaimana mungkin orang yang tidak punya bukti tiba-tiba langsung menjastis seseorang telah melakukan gratifikasi dan seterusnya. Apalagi klien kami saat ini menjabat sebagai pejabat. Ini kan sangat memilukan dan memalukan. Artinya nama baik klien kami disini merasa dicemarkan,” jelasnya.
Tim kuasa hukum menyatakan tetap menghormati proses hukum dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dengan harapan klien mereka mendapatkan keadilan.
Sementara itu, Tri Yunianto Wibisono, SH menambahkan bahwa ia menekankan kepada S alias JP dan timnya supaya tidak perlu adanya penggiringan opini publik. “Kami percayakan kasus ini sepenuhnya ke APH untuk diusut lebih lanjut,” tutupnya.
Sebelumnya, S alias JP diberitakan telah melaporkan ADS (saat itu Direktur RSUD Kardinah) ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal atas dugaan gratifikasi pengelolaan lahan parkir yang diduga terjadi sejak Maret 2022. ( tgh)












