Dorong Regulasi dan Responsivitas
Usai paparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi bersama para panelis, yaitu: Setyawan Indra Kelana (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), Prof. Dr. Ir. Sri Puryono (Guru Besar Universitas Diponegoro), dan Dr. Nanik Qosidah, S.E., M.Ak. (Perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia/APINDO).
Dalam diskusi tersebut, para panelis memberikan sejumlah catatan konstruktif sekaligus apresiasi terhadap upaya Pemkab Tegal yang dinilai semakin progresif dalam penguatan ekosistem KIP. Prof. Dr. Ir. Sri Puryono secara khusus menyoroti pentingnya regulasi daerah untuk memperkuat tata kelola informasi publik.
“Kabupaten Tegal berada pada posisi strategis dan memiliki dinamika pembangunan yang tinggi. Maka sudah semestinya Kabupaten Tegal memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Prof. Sri Puryono.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tegal menegaskan bahwa keterbukaan informasi tidak hanya berorientasi pada pemenuhan regulasi, tetapi juga bertujuan untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif serta kebijakan yang berdampak bagi masyarakat.
“Keterbukaan informasi merupakan fondasi penting bagi terwujudnya kepercayaan publik. Dengan informasi yang transparan, masyarakat dapat mengawasi, menilai, dan sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah,” tegas Bupati.
Dalam uji publik tersebut, Bupati Tegal didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
Melalui uji publik ini, Pemkab Tegal mempertegas komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, memperkuat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan memastikan masyarakat memperoleh hak informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang adaptif, cepat, bersih, dan efektif, sesuai dengan Misi Keenam Pembangunan Kabupaten Tegal 2025-2029. (Tgh)












