Cakrawala JatimIndeks

Sistem BPHTB Online Terus Dimatangkan Oleh BP2D Kota Malang

×

Sistem BPHTB Online Terus Dimatangkan Oleh BP2D Kota Malang

Sebarkan artikel ini

MALANG – Rencana pengoperasian sistem e-BPHTB atau BPHTB Online terus dimatangkan oleh Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang.

Penerapan sistem billing, validasi dan metode transaksi online untuk Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan itu rencananya akan diujicobakan dalam waktu dekat.

Jelang trial, OPD eks Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) tersebut lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stakeholder terkait di Ruang Sidang Balaikota, Senin (27/2).

“Terobosan-terobosan seperti ini memang diperlukan demi meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat serta selaras dalam semangat optimalisasi pemungutan pajak daerah. Karena semua kembali bermuara untuk pembangunan daerah dan kesejahteraan warga Kota Malang,” tutur Sekretaris Daerah Kota Malang, Drs Wasto SH, MH, dalam sambutannya.

Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT menambahkan, adanya sistem BPHTB Online akan mengurangi kontak langsung antara Wajib Pajak dengan petugas pajak, apalagi dengan pejabat BP2D.

“Adanya sistem ini akan membuat pelayanan pajak daerah jauh lebih cepat, transparan, jujur dan tanpa biaya tambahan apapun,” ungkapnya dalam forum.

Apalagi, saat ini BP2D sudah tidak lagi memberlakukan verifikasi lapangan alias verlap dalam pengurusan BPHTB.

Meski demikian, dalam menetapkan besaran pajak tersebut, pihak BP2D melakukan tahapan-tahapan secara prosedural demi menjunjung azas tertib administrasi. Salah satunya dengan melakukan pemeriksaan atau penelitian lapangan langsung ke lokasi.

“BP2D tidak lagi melakukan Verlap. Yang ada hanyalah pemeriksaan sederhana lapangan, sebagaimana diatur dalam Perda No 15 Tahun 2010 Pasal 32,” beber Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *