Oleh Karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengajak peserta aksi bersama-sama mengirimkan fax ke DPR RI. Cara itu sebagai bentuk penolakan keberadaan pasal 245 ayat 1 dalam UU MD3. (hdi/cp02)
Demo Penolakan Undang-undang MD3 Kembali Ricuh












