Selain itu, KPU terus berupaya menggalakkan pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemilu karena dinilai lebih efisien dalam menghemat biaya dibandingkan cara konvensional.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyatakan seminar ini menjadi wadah bagi akademisi untuk menyumbangkan gagasan pelaksanaan pemilu pasca-putusan MK.
Aan menekankan pentingnya regulasi kepemiluan yang jelas agar tidak menciptakan ketidakpastian. Ia menilai, pemisahan pemilu ini berpotensi menjadi langkah perbaikan terhadap pelaksanaan pemilu.












