”Kami sekarang sifatnya melakukan kajian diskusi terkait beberapa rencana opsi usulan. Karena apapun desain pemilu kita yang terdampak langsung di antaranya adalah penyelenggara,” jelas Afifuddin.
KPU menyambut baik semangat pemisahan pemilu nasional dan daerah sebagai upaya memperbaiki proses tahapan pesta demokrasi di Indonesia.
“Kalau KPU sebenarnya pada saat pemilu adalah pelaksana dari undang-undang,” tambahnya.












