“Isu siber tidak boleh dijadikan alasan untuk mengembalikan hegemoni militer di ranah sipil. Kita harus menegaskan posisi: TNI kembali ke barak, dan ranah siber tetap dijaga oleh otoritas sipil yang independen dan transparan,” tegas salah satu narasumber.
Koordinator Daerah BEM Nusantara Jawa Timur, Helvin Rosiyanda Putra, mengingatkan bahwa wacana RUU ini bukan hal baru. RUU KKS pernah ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) setelah menuai kritik publik, namun kini muncul kembali di tengah lemahnya kontrol masyarakat terhadap kebijakan digital. Menurutnya, hal ini menjadi tanda bahaya bagi masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia.
“Berbicara soal siber jangan sampai mudah dimasuki militer. Padahal RUU ini sudah pernah menimbulkan kegaduhan publik dan bahkan ditarik dari Prolegnas. Kita tidak boleh lengah, sebab upaya untuk menghidupkannya kembali bisa menjadi ancaman nyata bagi kebebasan digital dan demokrasi kita,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah BEM Nusantara Jawa Timur menegaskan bahwa mahasiswa harus hadir di ruang-ruang kritis seperti ini untuk menjaga ruang digital agar tetap bebas dari intervensi kekuasaan yang berlebihan.
Ia menekankan, mahasiswa bukan menolak regulasi siber, melainkan menolak penggunaan isu keamanan sebagai dalih untuk membatasi kebebasan berekspresi dan mengontrol informasi publik.












