Cakrawala BirokrasiIndeks

Pemkot Surabaya Minta Konten Minuman Beralkohol di Media Sosial Di Take Down

×

Pemkot Surabaya Minta Konten Minuman Beralkohol di Media Sosial Di Take Down

Sebarkan artikel ini
Pertemuan dengan pelaku usaha Sub Distributor Membahas Ketentuan Perdagangan Minuman Beralkohol (7)
Pertemuan dengan pelaku usaha Sub Distributor Membahas Ketentuan Perdagangan Minuman Beralkohol (7)

“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.

Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.

“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.

Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.

“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *