“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.
Selain penegakan hukum, Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator.
“Kami mengajak Dinkominfo untuk menyampaikan edukasi kepada para influencer bahwa tawaran promosi industri seperti ini tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional,” jelasnya.
Tak hanya itu saja, para pemilik toko memiliki kewajiban ganda, memastikan karyawan patuh dan mengingatkan pelanggan agar tidak mengunggah konten yang melanggar Perda.
“Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat, padahal izinnya harus memperhitungkan jarak dari khalayak dan keramaian. Hal inilah yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.












