Kepada media, Kepala Bapemkesra Kota Surabaya, Arif Boediarto, menjelaskan bahwa perubahan skema merupakan bagian dari restrukturisasi pengelolaan dana Kader Surabaya Hebat (KSH) agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Mulai tahun 2026, pengelolaan KSH akan dialihkan ke tingkat kecamatan dengan total anggaran mencapai Rp250 miliar.
“Untuk tahun 2026, anggaran KSH akan diturunkan ke kecamatan. Dengan begitu, teman-teman di kecamatan bisa lebih efektif menggerakkan koordinasi dan kreativitas di wilayahnya,” terang Arif.
Ia menambahkan, perubahan mekanisme ini juga mencakup penyaluran dana langsung ke rekening sekolah, bukan ke siswa, untuk memastikan dana benar-benar digunakan untuk pendidikan.
“Kalau dana dipegang anak, kadang tidak semua digunakan untuk sekolah. Jadi nanti ditransfer langsung ke sekolah supaya penggunaannya tepat sasaran,” jelas Arif.
Arif menegaskan, Pemkot Surabaya tidak bermaksud mengurangi bantuan, melainkan menyempurnakan sistem agar lebih transparan dan efisien.
Ia memastikan koordinasi dengan DPRD terus dilakukan agar kebijakan ini tidak menimbulkan polemik di lapangan.
“Kita ingin semuanya matang sebelum dijalankan. Tujuannya tetap sama, memastikan tidak ada anak Surabaya yang putus sekolah karena persoalan biaya,” tandasnya.











