Juru Bicara Fraksi PKB, Salim Azhar, dalam rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Salim mengapresiasi kinerja dan pertumbuhan positif yang telah dicapai oleh Jamkrida Jatim, terutama dalam peningkatan laba bersih setiap tahun. Meski demikian, ia menyoroti masih minimnya kontribusi perusahaan daerah tersebut terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Meskipun laba bersih menunjukkan tren positif, kontribusi perusahaan ini terhadap PAD masih sangat minim,” ujarnya.
Pihaknya menegaskan, komitmennya untuk menjalankan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagai modal di PT Jamkrida Jatim. “Kami akan memastikan bahwa Jamkrida Jatim dikelola secara efisien, transparan, dan memberikan dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat bukan hanya sebagai entitas bisnis semata,” pungkasnya.
Gubernur Khofifah mengatakan, Raperda ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 14 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pasal 5 Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang BUMD, yang mewajibkan setiap BUMD mencantumkan sebutan “Jatim” atau “Jawa Timur” dalam nama perusahaannya.












