“Kalau menurut saya, cukup 6 atau 7 dapil,” katanya singkat.
Kota Surabaya saat ini terbagi menjadi 31 kecamatan dan 153 kelurahan. Dengan penambahan kursi menjadi 55 dan dapil yang lebih banyak, diharapkan distribusi kecamatan per dapil menjadi lebih merata dan proporsional berdasarkan jumlah pemilih.
Mahmud juga menyoroti kebiasaan buruk di masa lalu, di mana KPU kerap menetapkan dapil menjelang pemilu atau bahkan saat tahapan pemilu sudah berlangsung. Kondisi ini dinilai merugikan partai politik karena tidak memiliki waktu persiapan yang memadai.
“Ya, segera, karena berdasarkan itu kita bisa menyusun strategi untuk meraih kursi terbanyak. Jika jauh-jauh hari sudah jelas, kita bisa menempatkan caleg-caleg di dapil tersebut, bahkan pemilihan caleg internal bisa dilakukan lebih awal,” jelasnya.
Mahmud menegaskan, praktik penetapan dapil yang terlambat tidak boleh terulang lagi. Dengan data penduduk yang sudah jelas melampaui 3 juta jiwa, KPU harus segera menyelesaikan analisis sebaran penduduk per kecamatan.
“Selama ini kebiasaan lama KPU menetapkan dapil menjelang pemilu, bahkan tahapan pemilu sudah berlangsung tapi dapil masih belum selesai. Itu tidak boleh lagi. Harus segera diselesaikan sejak sekarang, apalagi data penduduk sudah jelas lebih dari 3 juta,” pungkasnya.
Hingga saat ini, KPU Surabaya belum memberikan kepastian kapan penetapan dapil baru akan diumumkan. Namun, langkah komunikasi yang lebih terbuka dengan partai politik memberi harapan proses ini akan berjalan lebih transparan dan tepat waktu.
Dalam periode 2024-2029, komposisi kursi DPRD Surabaya dikuasai PDI Perjuangan 11 kursi, Gerindra 8 kursi, PKB 5 kursi, Golkar 5 kursi, PKS 5 kursi, PSI 5 kursi, PAN 3 kursi, PPP 3 kursi, Demokrat 3 kursi, dan NasDem 2 kursi.
Dengan penambahan 5 kursi menjadi total 55 kursi pada periode 2029-2034, persaingan antar partai politik diprediksi akan semakin ketat.
Penataan dapil yang adil dan proporsional menjadi kunci penting untuk memastikan representasi demokratis yang lebih baik bagi warga Surabaya.




